Eks wakil rakyat itu, adalah Oscar Thontji Ohoiwutun, Moses Savsavubun, Yohanis Wee, Fabianus Leo Rahanubun, Ruland Jufri Betaubun, Engelbertus Janwarin dan Petrus Renyaan. Sebelumya, para tersangka diperiksa tim jaksa Kejati Maluku selama dua hari pada ruang Adpidsus hingga Kamis (7/4/2011). Para tersangka didamping oleh penasehat hukumnya Herman Hattu cs.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M Natsir Hamzah kepada detikcom menjelaskan, penahanan yang dilakukan terhadap para tersangka sebagai upaya untuk mempercepat penanganan kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk tahun 2003, rata-rata anggota DPRD memperoleh Rp 135 juta per orang, sehingga totalnya sebesar Rp 4.375.000.000.
Sementara itu, pihak Kejati juga telah menetapkan Walikota Tual, MM Tamher dan Wakil Walikota Tual, Adam Rahayaan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. "Kami lagi menunggu surat izin dari Presiden, padahal permohonan izin telah dikirim melalui Kejaksaan Agung sejak tahun lalu," ungkap sumber di Kejati Maluku.
Sumber itu mengatakan, jika kejati memaksa untuk memeriksa mereka dengan berpatokan bahwa setelah 60 hari izin tidak turun dari presiden, maka saat di persidangan tidak akan diakui oleh hakim, sehingga keduanya kemungkinan akan bebas.
Sumber juga mengungkapkan, Tamher dan Rahayaan telah mengembalikan dana asuransi yang mereka terima, namun bukan berarti dapat menghapus tindak pidana korupsi yang dilakukan. "Kita akan lihat. Tidak ada yang main-main. Mengembalikan uang negara bukan berarti menghapus tindak pidana korupsi yang dilakukan," terang sumber itu.
Untuk tahun 2002 dan 2003 tidak ada polis asuransi. Di tahun 2004 baru ada polis asuransi yang preminya sebesar Rp 6.400.000 untuk jangka waktu lima tahun. Namun kenyataannya hanya tahun pertama yang disetor dan tahun-tahun berikutnya tidak disetor anggota DPRD. Menyikapi masalah ini, anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Maluku, Edison Betaubun meminta pihak Kejati Maluku untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana asuransi DPRD Malra.
"Ini prestasi kerja yang terus menerus ditingkatkan oleh pihak penyidik Kejati Maluku, sehingga patut diberikan apresiasi bagi kinerjanya. Namun saya berharap bukan saja berakhir pada penahanan mantan anggota DPRD Kabupaten Malra periode 1999-2004 ini saja, namun masih banyak lagi mantan anggota DPRD lainnya yang belum dijerat," ungkap Betaubun, saat dihubungi detikcom.
Betaubun mengatakan, dirinya akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas. "Kasus ini menjadi perhatian yang serius oleh saya, sehingga saya akan mengawal terus perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan," tandasnya.
(han/fay)










































