Korupsi Asuransi, 7 Eks Anggota DPRD Maluku Tenggara Ditahan

Korupsi Asuransi, 7 Eks Anggota DPRD Maluku Tenggara Ditahan

- detikNews
Kamis, 07 Apr 2011 12:35 WIB
Ambon - Tujuh orang mantan anggota DPRD Maluku Tenggara (Malra) periode 1999-2004, dijebloskan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ke rutan Kelas II Waiheru Ambon. Mereka menjadi tersangka atas kasus korupsi dana asuransi DPRD Kabupaten Malra 2002-2003 sebesar Rp 4,3 miliar.

Eks wakil rakyat itu, adalah Oscar Thontji Ohoiwutun, Moses Savsavubun, Yohanis Wee, Fabianus Leo Rahanubun, Ruland Jufri Betaubun, Engelbertus Janwarin dan Petrus Renyaan. Sebelumya, para tersangka diperiksa tim jaksa Kejati Maluku selama dua hari pada ruang Adpidsus hingga Kamis (7/4/2011). Para tersangka didamping oleh penasehat hukumnya Herman Hattu cs.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M Natsir Hamzah kepada detikcom menjelaskan, penahanan yang dilakukan terhadap para tersangka sebagai upaya untuk mempercepat penanganan kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dana asuransi tahun 2002 sebesar Rp 1,4 miliar, dibagikan kepada 35 anggota DPRD Malra. 11 orang di antaranya adalah anggota antar waktu, yang menerima masing-masing Rp 30 juta. Sedangkan 24 anggota dewan lainnya, memperoleh Rp 45 juta per orang.

Sementara untuk tahun 2003, rata-rata anggota DPRD memperoleh Rp 135 juta per orang, sehingga totalnya sebesar Rp 4.375.000.000.

Sementara itu, pihak Kejati juga telah menetapkan Walikota Tual, MM Tamher dan Wakil Walikota Tual, Adam Rahayaan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. "Kami lagi menunggu surat izin dari Presiden, padahal permohonan izin telah dikirim melalui Kejaksaan Agung sejak tahun lalu," ungkap sumber di Kejati Maluku.

Sumber itu mengatakan, jika kejati memaksa untuk memeriksa mereka dengan berpatokan bahwa setelah 60 hari izin tidak turun dari presiden, maka saat di persidangan tidak akan diakui oleh hakim, sehingga keduanya kemungkinan akan bebas.

Sumber juga mengungkapkan, Tamher dan Rahayaan telah mengembalikan dana asuransi yang mereka terima, namun bukan berarti dapat menghapus tindak pidana korupsi yang dilakukan. "Kita akan lihat. Tidak ada yang main-main. Mengembalikan uang negara bukan berarti menghapus tindak pidana korupsi yang dilakukan," terang sumber itu.

Untuk tahun 2002 dan 2003 tidak ada polis asuransi. Di tahun 2004 baru ada polis asuransi yang preminya sebesar Rp 6.400.000 untuk jangka waktu lima tahun. Namun kenyataannya hanya tahun pertama yang disetor dan tahun-tahun berikutnya tidak disetor anggota DPRD. Menyikapi masalah ini, anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Maluku, Edison Betaubun meminta pihak Kejati Maluku untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana asuransi DPRD Malra.

"Ini prestasi kerja yang terus menerus ditingkatkan oleh pihak penyidik Kejati Maluku, sehingga patut diberikan apresiasi bagi kinerjanya. Namun saya berharap bukan saja berakhir pada penahanan mantan anggota DPRD Kabupaten Malra periode 1999-2004 ini saja, namun masih banyak lagi mantan anggota DPRD lainnya yang belum dijerat," ungkap Betaubun, saat dihubungi detikcom.

Betaubun mengatakan, dirinya akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas. "Kasus ini menjadi perhatian yang serius oleh saya, sehingga saya akan mengawal terus perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan," tandasnya.

(han/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini