Demikian ujar pengamat intelijen, AS Hikam, dalam diskusi bertajuk "Intelijen Makin Terpuruk Akibat RUU Intelijen". Diskusi berlangsung di Hotel Nikko, Jl Thamrin, Jakarta, Kamis (7/4/2011).
"Khawatir boleh, tapi jangan dibuat berlebihan. Seperti dimunculkan bayangan macam zaman Orba, ada apa-apa diciduk (ditangkap -red). Jangan terperangkap masa lalu," ujar Hikam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila di dalam pelaksanaannya dikhawatirkan terjadi pelanggaran HAM, maka wacana agar melibatkan peran kepolisian bisa saja diwadahi. Yaitu menerbitkan semacam surat izin penangkapan yang tentunya disesuaikan dengan tugas intelijen melakukan pencegahan.
"Misalnya yang diterapkan di Amerika, surat izin diterbitkan setelah penangkapan," papar Menristek era Presiden Abdurrahman Wahid itu.
Keberadaan sebuah produk hukum khusus mengatur intelijen justru untuk menjawab kekhawatiran masyarakat. Sekaligus merupakan koreksi atas praktek-praktek intelijen di masa lalu yang dinilai melanggar HAM atau semena-mena.
Salah satu di antaranya adalah pasal mengenai sanksi keras bagi aparat intelijen yang ada di dalam RUU Intelijen. Di dalamnya disebutkan bahwa bila terbukti terjadi salah tangkap, maka lembaga intelijen bersangkutan dikenai denda sampai Rp 10 miliar dan pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.
"Ini sanksi luar biasa dan tidak proposional. Tetapi bisa membuat BIN berhati-hati sebelum melakukan penangkapan," ujarnya.
(feb/lh)











































