Politisi Golkar ini didakwa menerima 36 traveller's cheque, masing-masing bernilai Rp 50 juta.
"Sehingga seluruhnya senilai Rp 1,8 milyar dari Nunun Nurbaetie melalui Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo," kata Surwaji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bulan Mei 2004, anggota Komisi IX mengadakan rapat komisi membahas penyampaian 3 calon DGS BI dari pemerintah, Miranda Gultom, Budi Rochadi dan Hartadi A Sarwono. 7 Juni 2004, Hamka Yandhu kemudian bertemu dengan Nunun dan Arie di kantor PT Wahana Esa Sejati.
"Pada kesempatan itu, Nunun meminta kepada Arie untuk membantu memberikan tanda terima kasih berupa TC dalam kantong belanja dari karton yang diberi tanda warna merah, kuning, hijau dan putih kepada Anggota DPR," beber Suwarji.
Selanjutnya, Paskah Suzetta selaku Ketua Poksi dalam sebuah rapat rutin, mendukung Miranda. Dalam rapat ini disebutkan juga ada pembicaraan tentang adanya dukungan dana yang akan dikucurkan.
Setelah uji kepatutan dan kelayakan, Hamka kembali menemui Arie untuk mengambil satu kantong warna kuning dari Nunun.
"Untuk diserahkan ke Anggota Komisi IX dari Fraksi Golkar berisi 95 lembar TC BII masing-masing senilai Rp 50 juta dan seluruhnya Rp 4,75 miliar," lanjut Suwarji.
Dalam dakwaan, Asep disebut menerima Rp 150 juta. TM Nurlif didakwa menerima Rp 550 juta, Baharuddin Aritonang menerima Rp 150 juta, Reza terima Rp 500 juta dan Hengky sebanyak Rp 450 juta.
Ada juga Ahmad Hafiz Zawawi sebesar Rp 600 juta, Marthin Bria Seran Rp 250 juta, Paskah sebesar Rp 600 juta, Bobby Suhardiman Rp 500 juta, Anthony Zeidra Abidin Rp 500 juta dan Hamka sebesar Rp 500 juta.
"Para terdakwa mengetahui pemberian traveller's cheque tersebut berkaitan dengan proses pemenangan Miranda Swaray Gultom," tandasnya.
Kelima terdakwa dijerat dengan pasal 5 ayat 2 dan pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Mereka terancam hukuman maksimal penjara selama 5 tahun.
(mok/gun)










































