Nunun Nurbaeti Disebut Beri Uang ke Anggota DPR

Sidang Kasus DGS BI

Nunun Nurbaeti Disebut Beri Uang ke Anggota DPR

- detikNews
Kamis, 07 Apr 2011 11:35 WIB
Nunun Nurbaeti Disebut Beri Uang ke Anggota DPR
Jakarta - Peran pengusaha Nunun Nurbaeti dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI kembali terkuak. Dalam dakwaan lima politisi Golkar, nama Nunun disebut-sebut sebagai pihak yang memberikan uang ke anggota DPR.

Politisi Golkar ini didakwa menerima 36 traveller's cheque, masing-masing bernilai Rp 50 juta.

"Sehingga seluruhnya senilai Rp 1,8 milyar dari Nunun Nurbaetie melalui Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo," kata Surwaji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surwaji mengatakan itu saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2011). Lima politisi yang dimaksud adalah Asep Ruchimat Sudjana, TM Nurlif, Baharuddin Aritonang, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli. Mereka kompak memakai batik saat duduk di kursi pesakitan untuk pertama kali.

Bulan Mei 2004, anggota Komisi IX mengadakan rapat komisi membahas penyampaian 3 calon DGS BI dari pemerintah, Miranda Gultom, Budi Rochadi dan Hartadi A Sarwono. 7 Juni 2004, Hamka Yandhu kemudian bertemu dengan Nunun dan Arie di kantor PT Wahana Esa Sejati.

"Pada kesempatan itu, Nunun meminta kepada Arie untuk membantu memberikan tanda terima kasih berupa TC dalam kantong belanja dari karton yang diberi tanda warna merah, kuning, hijau dan putih kepada Anggota DPR," beber Suwarji.

Selanjutnya, Paskah Suzetta selaku Ketua Poksi dalam sebuah rapat rutin, mendukung Miranda. Dalam rapat ini disebutkan juga ada pembicaraan tentang adanya dukungan dana yang akan dikucurkan.

Setelah uji kepatutan dan kelayakan, Hamka kembali menemui Arie untuk mengambil satu kantong warna kuning dari Nunun.

"Untuk diserahkan ke Anggota Komisi IX dari Fraksi Golkar berisi 95 lembar TC BII masing-masing senilai Rp 50 juta dan seluruhnya Rp 4,75 miliar," lanjut Suwarji.

Dalam dakwaan, Asep disebut menerima Rp 150 juta. TM Nurlif didakwa menerima Rp 550 juta, Baharuddin Aritonang menerima Rp 150 juta, Reza terima Rp 500 juta dan Hengky sebanyak Rp 450 juta.

Ada juga Ahmad Hafiz Zawawi sebesar Rp 600 juta, Marthin Bria Seran Rp 250 juta, Paskah sebesar Rp 600 juta, Bobby Suhardiman Rp 500 juta, Anthony Zeidra Abidin Rp 500 juta dan Hamka sebesar Rp 500 juta.

"Para terdakwa mengetahui pemberian traveller's cheque tersebut berkaitan dengan proses pemenangan Miranda Swaray Gultom," tandasnya.

Kelima terdakwa dijerat dengan pasal 5 ayat 2 dan pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Mereka terancam hukuman maksimal penjara selama 5 tahun.




(mok/gun)


Berita Terkait