PDIP Ancam Gulirkan Hak Menyatakan Pendapat Soal BPJS

PDIP Ancam Gulirkan Hak Menyatakan Pendapat Soal BPJS

- detikNews
Kamis, 07 Apr 2011 11:24 WIB
Jakarta - Fraksi PDI Perjuangan DPR mengancam akan menggulirkan hak menyatakan pendapat menyusul diabaikannya pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) oleh pemerintah. Sesuai UU 40/2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), RUU BPJS seharusnya sudah diundangkan 19 Oktober 2009.

"DPR bisa menggalang hak menyatakan pendapat," kata anggota Pansus RUU BPJS, Surya Chandra Surapati, saat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2011).

Menyampaikan sikap resmi fraksinya, Surya mengatakan, pengabaian pembahasan RUU BPJS oleh pemerintah berarti melanggar pasal 28H dan 34 ayat (2) UUD 1945.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah juga dinilai melanggar UU Nomor 40/2004 tentang SJSN yang mengamanatkan pembentukan UU BPJS paling lambat 5 tahun setelah UU itu diundangkan.

Surya menuding, 8 menteri sengaja menghentikan secara sepihak pembahasan RUU BPJS dengan alasan perbedaan pandangan. 8 Menteri tersebut yakni Menkeu, MenkumHAM, MenPAN, Menkes, Menakertrans, Mensos, MenBUMN dan Kepala Bappenas.

"Tidak ada kesejahteraan tanpa jaminan sosial," cetus Surya.

(lrn/gun)


Berita Terkait