"DPR bisa menggalang hak menyatakan pendapat," kata anggota Pansus RUU BPJS, Surya Chandra Surapati, saat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2011).
Menyampaikan sikap resmi fraksinya, Surya mengatakan, pengabaian pembahasan RUU BPJS oleh pemerintah berarti melanggar pasal 28H dan 34 ayat (2) UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surya menuding, 8 menteri sengaja menghentikan secara sepihak pembahasan RUU BPJS dengan alasan perbedaan pandangan. 8 Menteri tersebut yakni Menkeu, MenkumHAM, MenPAN, Menkes, Menakertrans, Mensos, MenBUMN dan Kepala Bappenas.
"Tidak ada kesejahteraan tanpa jaminan sosial," cetus Surya.
(lrn/gun)











































