Pengacara Minta Kapolri Bebaskan Caleg PD Tersangka Narkoba
Selasa, 08 Jun 2004 12:14 WIB
Jakarta - Tersangka kasus narkoba yang merupakan caleg Partai Demokrat, Daniel Hutapea, menang dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Tim pengacara meminta Kapolri memerintahkan pembebasan Daniel dari tahanan sesuai keputusan PN Medan."Kita tanggal 7 Juni kemarin sudah mengirimkan surat kepada Kapolri, Kabareskrim, Diskopam, dan Kapoltabes Medan untuk segera melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Medan," kata koordinator tim pengacara Daniel, Berlin Pandiangan. Berlin, dalam jumpa pers di rumah Daniel di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2004), menyatakan akan melakukan gugatan secara perdata terhadap Poltabes Medan dan mengadu ke Komnas HAM jika kliennya tak segera dibebaskan."Penangkapan Daniel Hutapea tidak sesuai UU dan KUHAP karena tidak cukup bukti. Kami mengajukan praperadilan ke pengadilan dan dikabulkan. Tapi sampai sekarang klien kami belum dibebaskan. Berarti Poltabes Medan telah melanggar HAM. Mestinya penegak hukum tunduk kepada keputusan pengadilan," kata Berlin.Dijelaskan Berlin, PN Medan melalui keputusan No.10/Pra.Pid/2004/PN.Mdn tanggal 31 Mei menyatakan surat penangkapan dan penahanan yang dilakukan Poltabes Medan tidak sesuai hukum dan dibatalkan. Majelis hakim yang diketuai Kurnia Yani Darmono juga memerintahkan kepada Poltabes Medan untuk membebaskan Daniel Hutapea. Ketika ditanya apakah penangkapan Daniel direkayasa dan bernuansa politis atau persaingan bisnis, Berlin menyatakan tidak bisa menjelaskan. Sebab polisi selalu beralasan penangkapan dan penahanan adalah atas perintah atasan.Yang jelas, menurut Berlin, banyak kejanggalan dalam penangkapan tersebut. Yakni, sebelumnya Poltabes Medan menyatakan Daniel ditangkap tangansedang menggunakan narkoba bersama dua rekannya pada 23 Maret lalu. "Padahal saat itu tidak ada barang bukti," tukas Berlin.Polisi juga dinilai Berlin bersikap diskriminatif karena kedua rekan Daniel yang berada di tempat kejadian perkara di Hotel Grand Angkasa kamar 402, Medan, bernama Maria dan Amiruddin tidak ditahan.Menurut Berlin, sehari setelah ditangkap Daniel dibebaskan karena tidak cukup bukti. Tapi tiba-tiba pada 1 Mei Daniel dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), dan pada 10 Mei ditangkap saat menghadiri deklarasi pasangan capres dan cawapers dari Partai Demokrat, SBY-Kala, di Jakarta.Kejanggalan lain, lanjut Berlin, tiba-tiba kemarin ada kabar berita acara pemeriksaan (BAP) Daniel di Poltabes Medan sudah diserahkan ke Kejati Medan. "Ini sangat tidak masuk akal dan pembohongan publik. Karena jaksa yang menangani kasus ini menyatakan BAP belum P21 (sempurna)," demikian Berlin Pandiangan.
(gtp/)











































