"Kita periksa karena menjadi satu keterkaitan dalam kasus ini," kata Kapolsel Jatiasih, AKP Darmawan Karosekali, kepada detikcom, Kamis (7/4/2011).
Namun, Darmawan menampik jika pemeriksaan tersebut terkait dengan buku nikah Icha dan Umar yang sebelumnya dinyatakan asli tapi palsu (aspal) oleh KUA Jatiasih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rangkaian pemeriksaan, jelas Darmawan, adalah bermula dari terungkapnya pemalsuan identitas Icha yang tak lain adalah seorang laki-laki.
Icha berhasil menipu Umar dan menjadi istrinya selama enam bulan sejak pernikahan yang dilangsungkan September 2010 lalu. Modus yang dilakukan Icha alias Tyo adalah dengan memalsukan identitas di KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
"Kita rangkai dulu untuk memastikan ceritanya, soal pemalsuan buku nikah sambil berjalan saja," terang Darmawan.
Selasa malam kemarin, Umar kembali mendatangi Polsektro Jastiasih untuk menjalani pemeriksaan tambahan. "Kita ingin dengar bagaimana kronologis kejadian," kata Darmawan.
Sementara itu, untuk hasil pemeriksaan kejiwaan Icha yang sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh tim Psikiater Polda Metro Jaya, pihaknya belum menerima hasil pemeriksaan tersebut. "Nanti siang saya tanyakan hasilnya, sekarang belum ada hasil," kata Darmawan.
Umar dan Icha menikah sepekan sesudah Lebaran tahun 2010 lalu. Keduanya hidup serumah dengan orangtua Umar di Jatiasih, Bekasi. Setelah enam bulan berlalu, baru ketahuan Icha ternyata seorang laki-laki yang bernama asli Rahmat Sulistyo.
Karena dianggap menipu, istri Umar itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Jatiasih. Sang istri yang dikenalnya melalui jejaring sosial Facebook itu kini ditahan dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kepada polisi, Icha mengaku hanya iseng dan keterusan.
Meski merasa ditipu oleh ulah Tyo, sapaan akrab Rahmat, Umar mengaku tidak menyimpan dendam kepada Tyo. Dari kejadian tersebut, Umar tetap berharap dirinya dapat menjadi pengantin kembali.
(ahy/irw)










































