"Yang Gayus perkara dugaan penyuapan ke Iwan Karutan Mako Brimob sudah P21 pada hari ini sehingga tentunya kapan penyidik melimpahkan tahap kedua untuk seharusnya di Pengadilan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Noor Rachmad, di kantornya, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2011).
Noor menjelaskan, karena tempat kejadian perkara di Depok, maka nantinya persidangan akan digelar di Bandung. Sesuai aturan baru, semua kejahatan korupsi ditangani pengadilan Tipikor bukan pengadilan biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyuap Kompol Iwan dan beberapa petugas rutannya agar bisa keluar dari penjara bahkan pergi ke Bali dan ke luar negeri. Gayus diketahui secara bertahap memberikan uang kepada Iwan sejak Juli-Agustus setiap minggunya sebesar Rp 5 juta dan bulanan sebesar Rp 50 juta. Namun untuk September-Oktober ada penurunan menjadi Rp 3,5 juta dan uang bulanan naik menjadi Rp 100 juta.
(Ari/irw)











































