DPR Jamin Perlindungan Politik Bagi LPS

DPR Jamin Perlindungan Politik Bagi LPS

- detikNews
Rabu, 06 Apr 2011 20:20 WIB
Jakarta - Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century DPR menjamin perlindungan politik bagi Lembaga penjamin Simpanan (LPS) untuk mengembalikan dana nasabah Bank Century. Bahkan jika ada hambatan, DPR berjanji akan membantu mengatasinya.

"Kalau ada hambatan-hambatan, katakanlah di Menteri Keuangan atau Gubernur Bank Indonesia, maka DPR akan mengurai hambatan itu," janji Ketua Timwas Pramono Anung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2011).

Persoalan pencairan dana nasabah Century, lanjut Pram, memang pelik. Ditambah ia melihat LPS memiliki ketidakmampuan dalam mengatasi persoalan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melihat LPS ada semacam ketidakmampuan. Walaupun mereka sepertinya melihat persoalan bisa diselesaikan, tetapi mereka tidak memiliki perlindungan politik. Untuk itu perlindungan politik kita berikan," imbuhnya.

Selain itu, DPR akan melakukan audit forensik aliran dana Bank Century dengan merogeh kocek sendiri. Hal itu dilakukan agar tidak ada konflik kepentingan.

"Diputuskan audit forensik akan dibiayai DPR supaya tidak terjadi conflict of interest kalau itu dilakukan LPS atau pemerintah," ujar Politisi senior PDIP itu.

Mengenai berapa besarannya, Pram belum bisa menjelaskan. DPR nantinya akan meminta pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(feb/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads