โMenyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,โ kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD saat membacakan putusan di ruang sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, (6/4/2011).
Hakim konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan pertimbangan hakim membeberkan, meskipun judi telah lama dipraktikkan oleh banyak etnis di Indonesia, namun berjudi dianggap suatu perbuatan yang tidak baik menurut nilai-nilai masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Hamdan melanjutkan, jika pun ada bentuk permainan yang merupakan bagian dari ritual agama, hal itu tidak dengan sendirinya merupakan perjudian apabila tidak diikuti dengan pertaruhan yang mengundang untung-untungan.
Suyud dan Liem Dat Kui mengajukan uji materi 303 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 303 bis ayat (1), ayat (2) KUHP dan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi. Pasal pasal tersebut mengatur bahwa judi adalah perbuatan yang dilarang.
Mereka menilai bahwa jika pun permohonan tidak dikabulkan secara menyeluruh, paling tidak MK memberi tafsir jika perjudian dapat diperbolehkan di wilayah tertentu atau boleh dilakukan oleh kaum tertentu yang menilai bahwa judi sudah menjadi tradisi.
(asp/gun)











































