Pemerintah Siapkan Inpres Percepat Pemberantasan Korupsi

Pemerintah Siapkan Inpres Percepat Pemberantasan Korupsi

- detikNews
Rabu, 06 Apr 2011 18:32 WIB
Jakarta - Pemerintah sedang menggodok untuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang baru. Inpres ini diharapkan akan dapat mempercepat adanya aksi pemberantasan korupsi.

"Pemerintah sedang menyiapkan sebuah Instruksi Presiden yang berisi rencana aksi untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi secara terperinci," kata Juru Bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2011).

Pemerintah mengaku sangat serius untuk membuat terobosan ini. Bahkan diharapkan Inpres ini bakal segera bisa direalisasikan di akhir bulan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rancangan Inpres dan rencana aksi ini akan disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan keamanan (Polhukam) yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Inpres ini nantinya akan menjadi kelanjutan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Tolak ukur keberhasilan Inpres ini nantinya akan dilihat melalui Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index (CPI). Seperti yang diketahui, IPK Indonesia tahun 2010 adalah 2,8 dan diharapkan menjadi 3 pada 2011.

"Pemerintah menginginkan CPI Indonesia berada pada posisi 4,8 pda 2014," lanjut Yopie.

Menurut Yopie, saat ini sudah lebih dari 40 butir rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi untuk 2011. Salah satunya mengenai percepatan penanganan sebuah perkara.

Pembahasan ini dipimpin langsung Wakil Presiden Boediono. Menteri-menteri yang hadir antara lain: Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Kesra Agung Laksono, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) EE Mangindaan, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Jaksa Agung Basrief Arief, Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Wakil Mendiknas Fasli Jalal, Menteri BUMN Mustafa Abubakar dan Ketua UKP4 Kuntoro Mangkusubroto.

(mok/nwk)


Berita Terkait