"Betul kita putus kontrak dengan debt collector," ujar Vice President Costumer Care Citibank Hotman Simbolon saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2011).
Hotman juga menjelaskan bahwa pemakaian jasa debt collector dengan cara kekerasan harus dilarang. Ia juga setuju penagihan nantinya tidak dilakukan oleh debt collector.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
10 Aduan per Bulan
Hotman sendiri mengaku bahwa banyak aduan dari nasabah terkait kekerasan yang dilakukan oleh debt collector saat melakukan tagihan. Setiap bulannya, Citibank rata-rata menerima 10 aduan per bulan.
"Aduan yang masuk ke kami, setiap bulan sekitar 10. Dalam setahun rata-rata 120 aduan," tuturnya.
(her/nwk)











































