Citibank Putuskan Kontrak dengan Debt Collector

Citibank Putuskan Kontrak dengan Debt Collector

- detikNews
Rabu, 06 Apr 2011 18:20 WIB
Citibank Putuskan Kontrak dengan Debt Collector
Jakarta - Citibank mengaku tidak akan menggunakan jasa penagih utang (debt collector) lagi untuk menagih para nasabahnya yang menunggak utang. Kontrak dengan perusahaan jasa penagih yakni PT Taketama Star Mandiri dan PT Fani Masyara Prima akan diputus.

"Betul kita putus kontrak dengan debt collector," ujar Vice President Costumer Care Citibank Hotman Simbolon saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2011).

Hotman juga menjelaskan bahwa pemakaian jasa debt collector dengan cara kekerasan harus dilarang. Ia juga setuju penagihan nantinya tidak dilakukan oleh debt collector.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harusnya dilarang dengan kekerasan, saya setuju tidak ada debt collector lagi," terangnya.

10 Aduan per Bulan

Hotman sendiri mengaku bahwa banyak aduan dari nasabah terkait kekerasan yang dilakukan oleh debt collector saat melakukan tagihan. Setiap bulannya, Citibank rata-rata menerima 10 aduan per bulan.

"Aduan yang masuk ke kami, setiap bulan sekitar 10. Dalam setahun rata-rata 120 aduan," tuturnya.

(her/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads