Polisi Didesak Usut Pelaku Malpraktik

Polisi Didesak Usut Pelaku Malpraktik

- detikNews
Rabu, 06 Apr 2011 17:34 WIB
Jakarta - Kasus malpraktik akibat kelalaian dokter atau petugas medis kerap terjadi. LBH Jakarta meminta polisi mau mengusut tuntas setiap dugaan malpraktik yang dilaporkan oleh korbannya.

"Polisi harus mau mengusut kasus-kasus malpraktik. Sudah ada aturan hukumnya yaitu kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal atau cacat," ujar Direktur LBH Jakarta Nurkholis Hidayat, dalam jumpa pers di Kantornya, Jl Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2011).

Menurut Nurkholis, korban malpraktik sulit untuk mendapatkan keadilan. Sidang kode etik profesi para dokter seringkali malah melindungi dokter-dokter yang bersalah. Dokter-dokter ini seolah mendapat imunitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk gugatan perdata misalnya, dokter sulit diminta jadi saksi ahli bagi kasus malpraktik. Padahal dalam kasus medis, saksi ahli tentu harus seorang dokter. Demikian juga pihak RS untuk memberikan second opinion," keluhnya.

Tahun 2010, LBH Jakarta menerima 4 laporan malpraktik. 3 Diantaranya diselesaikan dengan mediasi. Sementara satu kasus berhasil dibawa sidang perdata. Namun LBH Jakarta dikalahkan di pengadilan.

"Fenomena malpraktik ibarat gunung es. Banyak juga korban yang enggan melapor," katanya.

(rdf/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads