"Polisi harus mau mengusut kasus-kasus malpraktik. Sudah ada aturan hukumnya yaitu kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal atau cacat," ujar Direktur LBH Jakarta Nurkholis Hidayat, dalam jumpa pers di Kantornya, Jl Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2011).
Menurut Nurkholis, korban malpraktik sulit untuk mendapatkan keadilan. Sidang kode etik profesi para dokter seringkali malah melindungi dokter-dokter yang bersalah. Dokter-dokter ini seolah mendapat imunitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahun 2010, LBH Jakarta menerima 4 laporan malpraktik. 3 Diantaranya diselesaikan dengan mediasi. Sementara satu kasus berhasil dibawa sidang perdata. Namun LBH Jakarta dikalahkan di pengadilan.
"Fenomena malpraktik ibarat gunung es. Banyak juga korban yang enggan melapor," katanya.
(rdf/gun)











































