Icha didampingi oleh kuasa hukum Suherman, Noval Al Rasyid, Cherly Hakriyanti, dan Martin Iskandar. Mereka bersedia mendampingi Icha dengan alasan tanggung jawab sosial.
Suherman berpendapat, pasal 266 jo pasal 378 UU tentang pemalsuan identitas dan penipuan yang dikenai terhadap Icha sangat sulit dibuktikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Unsur 266 jatuh pada keterangan palsu terhadap akta otentik itu karena pidananya. Kami cenderung sebenarnya kasus Icha ini masuk ke ranah perdata Islam, bukan pidana sehingga menurut UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, apabila cacat sebuah perkawinan maka diminta untuk pengadilan agama untuk pembatalan pernikahan tersebut," lanjut dia.
Sementara itu, suami Icha, Umar dan ayahandanya masih menjalani pemeriksaan.
Umar dan ayahnya tiba di Polsek Jatiasih sekitar pukul 13.00 WIB. Ia tidak memberikan komentar.
Icha meringkuk di tahanan setelah ketahuan mengaku menjadi perempuan. Icha telah memalsukan KTP dan Kartu Keluarga untuk menikah dengan Umar, seorang pekerja pabrik yang tinggal di Jatiasih, Bekasi.
Umar dan 'Icha' Rahmat menikah resmi di KUA. Umar baru menyadari istrinya ternyata laki-laki setelah pernikahan keduanya berjalan enam bulan. Umar yang merasa tertipu lalu melaporkan istrinya ke Polsek Jatiasih.
(aan/fay)











































