Ombudsman Terima 286 Pengaduan Soal Pelayanan Pemprov DKI Jakarta

Ombudsman Terima 286 Pengaduan Soal Pelayanan Pemprov DKI Jakarta

- detikNews
Rabu, 06 Apr 2011 16:01 WIB
Jakarta - Sepanjang tahun 2010, Komisi Ombudsman Nasional (KON) menerima 286 pengaduan dari masyarakat tentang pelayanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebagian besar pengaduan terkait penundaan urusan administrasi yang berkepanjangan.

"Sampai akhir 2010, kita menerima pengaduan tentang pelayanan Pemprov DKI Jakarta sebanyak 286," kata Anggota Ombudsman, Pranowo Dahlan, dalam rapat kerja Evaluasi Supervisi Peningkatan Pelayanan Publik di Gedung Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2011).

Secara umum inti dari 286 pengaduan yang masuk berkaitan dengan penundaan urusan penyelesaian perijinan. Seperti proses penerbitan KTP, IMB dan sebagainya meski persayaratan yang dimintakan sudah semuanya dipenuhi oleh pemohon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu putusan MA soal sertifikat hak milik jika sudah inkracht dan seharusnya dicabut tapi tidak dicabut ataupun tidak mendapat respon dari panitia pengadaan," papar Pranowo.

Di dalam rapat siang ini hadir pula Deputi Deputi Pencegahan KPK, Eko Soesamto Tjiptadi, Sekda DKI Fadjar Panjaitan, Deputi Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Heri Yana Sutisna, serta jajaran dari Pemprov DKI Jakarta.

Selain soal penundaan, masyarakat juga mengeluhkan tindakan berpihak aparat dari Pemprov DKI Jakarta. Sedangkan penyalahgunaan wewenang, DKI menerima 36 aduan, tidakan tidak kompeten 16 aduan, permintaan uang atau barang atau jasa 12 aduan, penyimpangan prosedur 8 aduan dan tindakan tidak patut 4 aduan.

"Sedangkan aduan untuk kinerja pemerintahan kota secara keseluruhan kita menerima 27 aduan," katanya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan mengatakan, dari 27 aduan yang masuk ke pemerintah kota ada 12 pengaduan yang belum diklarifikasi kepada Ombudsman. Pengaduan yang belum diklarifikasi itu pelayanan di Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B), Suku Dinas UMKM dan pelaksanaan putusan.

"Dalam satu minggu akan kami selesaikan," janji Fadjar.

Fadjar mengatakan, Pemprov DKI selalu terbuka untuk setiap aduan yang masuk. Hanya saja menurutnya, DKI juga berhak melakukan klarifikasi karena tidak semua aduan itu benar.

"Kami perlu jelaskan, walaupun masyarakat bisa melakukan pengaduan ke Ombudsman tapi tidak semua pengaduan itu benar. Dan itu menjadi kewajiban kami untuk melakukan klarifikasi," tegas Fadjar.

(lia/lh)


Berita Terkait