"Jasa debt collector sebaiknya tidak digunakan. Secara umum penggunaan debt collector dipindahkan ke pengadilan perdata, dibawa saja langsung peradilan perdata," kata Anis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2011).
Anis menjelaskan di negara hukum tentu yang diutamakan adalah penyelesaian secara hukum. Karena itu Anis menyarankan bank meninggalkan penggunaan debt collector.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Urusan debt collector ini ramai setelah seorang nasabah Citibank Irzen Octa diduga tewas terkait urusan tagih menagih utang. Belum diketahui persis apakah penyebab meninggalnya karena penganiayaan. Namun pihak kepolisian sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini termasuk salah seorang karyawan Citibank.
(feb/ndr)











































