Selama Dipenjara, Hari Sabarno Emoh Makan & Susah Tidur

Selama Dipenjara, Hari Sabarno Emoh Makan & Susah Tidur

- detikNews
Rabu, 06 Apr 2011 14:54 WIB
Selama Dipenjara, Hari Sabarno Emoh Makan & Susah Tidur
Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, Hari Sabarno dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto karena mengeluh sakit. Rupanya, selama berada di dalam tahanan Rutan Cipinang, mantan Mendagri era Presiden Megawati Soekarnoputri ini emoh makan.

"Selama dua hari di rutan, beliau nggak bisa tidur dan nggak mau makan," kata Karutan Cipinang, Eddy Kurniadi dalam pesan singkatnya, Rabu (6/4/2011).

Eddy tidak mengetahui alasan Hari tidak mau menyentuh makanan dan susah tidur. Yang pasti, sejak Senin (4/4) lalu, kondisi fisik Hari terus menurun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Rutan akhirnya memutuskan untuk memeriksa Hari. Namun, untuk dibawa dari ruang tahanan menuju poliklinik Rutan Cipinang, Hari harus dipapah.

"Badannya sudah lemah sekali, dan sudah nggak bisa jalan. Sampai dibawa ke klinik pun pakai tandu karena sudah nggak kuat jalan," jelas Eddy.

25 Maret lalu, KPK akhrinya resmi menahan Hari Sabarno. Hari ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 September tahun lalu karena diduga terlibat korupsi pengadaan mobil damkar sehingga merugikan negara sebesar Rp 86,07 miliar.

Hari, diduga menerbitkan radiogram kepada Irjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi tentang pengadaan mobil damkar dengan spefikasi tertentu.Β  Radiogram itulah yang dianggap KPK sebagai sumber dari korupsi pengadaan mobil damkar di berbagai wilayah di Indonesia. Oentarto sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor beberapa waktu silam dan kini sedang menjalani pembebasan bersyarat.

Prosedur penahanan Hari sempat dikritik banyak pihak. Dalam pemeriksaan perdananya usai ditahan (30/3), Hari tidak datang ke KPK menggunakan mobil tahanan. Padahal biasanya, tahanan KPK wajib datang menggunakan mobil ini.

Mobil tahanan KPK berjenis Kijang Kapsul dengan teralis besi di bagian tengahnya. Namun Hari menumpang mobil Innova hitam. Usai pemeriksaan, Hari juga kembali menggunakan mobil yang sama, Avanza Hitam nopol B 1907 UFR.

KPK sendiri sudah membantah adanya perlakuan khusus. Penggunaan mobil dinas tersebut, alasan KPK, karena seluruh mobil tahanan mereka habis terpakai.

KPK menjerat Hari melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Dia disangka menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.


(mok/gun)


Berita Terkait