"Sanksi sangat mungkin karena sudah banyak pelanggaran yang dilakukan Citibank. Sanksi itu bentuknya rekomendasi," ujar anggota Komisi XI Arif Budimanta kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2011).
Menurut Arif dalam kasus meninggalnya Irzen Octa, Citibank telah melanggar prinsip-prinsip dalam dunia internasional tentang perlindungan HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbagai sanksi pun bisa diberikan kepada Citibank. Namun sanksi yang nantinya diputuskan oleh Komisi XI hanya akan bersifat rekomendasi.
"Sanksi bisa saja pembekuan sementara operasional Citibank, pencabutan ijin operasi secara menyeluruh di Indonesia atau sanksi lainnya yang mungkin bisa disepakati forum," terangnya.
Arif juga mencium adanya praktek money laundry di Citibank. Hal ini didasarkan dari kasus pembobolan rekening tetapi hanya sedikit nasabah yang melaporkan adanya kerugian.
"Kita menemukan ada keganjilan yang mengindikasikan ada praktek money laundry. Karena ada kerugian tapi tidak ada nasabahnya yang merasa dirugikan, baru 3 nasabah yang mengadu. Inikan aneh," terangnya.
Dalam RDP yang akan digelar nanti, Arif juga akan meminta keterangan dari BI dan Kepolisian terkait dugaan praktek pencucian uang di bank terkenal itu.
"Kita akan minta polisi dan BI Jujur terkait adanya dugaan pembobolan rek nasabah dan dugaan money laundry. Nanti akan kita tanya juga di rapat," jelasnya.
(her/gun)










































