"Siap apun dia tidak boleh seperti itu. Siapa terbukti, tangkap. Itu perintah Kapolda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (6/3/2011).
Namun Baharudin meminta agar semua pihak tidak asal menuduh. Kalau memang benar memiliki bukti, silakan melapor ke Polda Metro dan akan ditindak dengan tegas. "Sekarang kita harus membuktikan, jangan mengatakan jangan-jangan siapa yang harus menjadikan itu lahan bisnis," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal debt collector ini mengemuka setelah Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa meninggal dunia pada 29 Maret 2011. Dia meninggal setelah bertemu dengan pegawai Citibank dan debt collector di ruang Cleo Kantor Citibank, lantai 5, Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Saat ini, Polres Jakarta Selatan telah menjadikan Leader Collection Citibank, DT, sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Tiga tersangka lain adalah H atau Henry Waslinton (25), D atau Donald Harris Bakara (26) dan A atau Arief Lukman (26). Ketiganya dikenai pasal 351 ayat 3 jo pasal 170 jo pasal 335 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan adalah 7 tahun penjara.
Polisi juga menjadikan gorden yang terdapat bercak darah di ruang Cleo, lantai 5, Menara Jamsostek, sebagai barang bukti.
(ken/nrl)










































