“Masih ada dua ahli lagi. (Saksi lain) Kayak teller bank, ada yang sopir, kan nggak terlalu pokok. Karena merujuk ke asas KUHAP, kami menganggap kami sudah cukup,“ kata salah satu jaksa Iwan disela-sela persidangan Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (6/4/2011).
Hanya saja, tim jaksa belum memastikan apakah langsung ke penuntutan. Sebab, dimungkinkan Baasyir mengajukan saksi meringankan usai jaksa menyodorkan selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam BAP, saksi yang disiapkan mencapai 138 orang. Namun hingga sidang hari ini hanya 30-an saja yang sudah dimintai keterangan di pengadilan. “Sekitar 30-an,“ kata Iwan.
(Ari/nwk)










































