Cukup Berkirim Surat, Hakim Ba'asyir Enggan Datangi KY

Cukup Berkirim Surat, Hakim Ba'asyir Enggan Datangi KY

- detikNews
Rabu, 06 Apr 2011 12:58 WIB
Jakarta - Ketua majelis hakim yang mengadili Abu Bakar Ba'asyir, Harri Swantoro enggan mendatangi Komisi Yudisial (KY). Dia memilih berkirim surat untuk menjawab keberatan penasehat Ba'asyir yang menilainya tidak adil saat memimpin sidang.

"Sudah kita jawab. Nggak dateng ke KY hanya lewat surat. Sampai sejauh ini, itu saja," kata Harri disela-sela sidang Baasyir di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2011).

Sebelumnya, KY meminta Harri cs memberi klarifikasi terkaitΒ  teleconference untuk 16 saksi yang dipersoalkan penasehat hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permintaan klarifikasi tersebut tertuang dalam surat dari KY bernomor 761/SET.KY/III/2011 tertanggal 28 Maret 2011. Di mana KY meminta agar Ketua Majelis Hakim, Herri Swantoro bersama 4 hakim anggota lainya mengklarifikasi soal penetapan teleconference saksi-saksi Ba'asyir.

"Surat itu intinya mengharapkan kesediaan Majelis Hakim untuk klarifikasi ke Komisi Yudisial. KY meminta majelis hakim melakukannya (klarifikasi) paling lambat 14 hari setelah surat diterima," kata salah satu pengacara Baasyir, Mahendradatta.

Dengan dimintanya klarifikasi tersebut, lanjutnya, ini menandakan penyelidikan atas laporan kubu Ba'asyir terkait tidak independentnya majelis hakim persidanagan Ba'asyir sudah berlangsung.

Mahendradatta pun berharap Hakim Herri dkk bisa segera memenuhi permintaan Komisi. "Dia bisa datang ke Komisi Yudisial langsung, bisa juga memberi tanggapan tertulis. Nggak usah nunggu sampai sidang selesai baru datang," imbuhnya.

(Ari/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads