"KBRI mendeteksi tidak kurang 11 ribu, memaksakan diri masuk Malaysia dan bekerja di sektor domestik (pekerja rumah tangga/PRT)," kata Menakertrans, Muhaimin Iskandar, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2011).
Muhaimin, yang mengenakan safara abu-abu, ini menjelaskan, beberapa kendala dalam mencegah keberangkatan TKI ilegal ke Malaysia adalah tidak diperlukannya lagi visa, pemberian celah dari imigrasi negara tujuan, dan wilayah perbatasan yang belum terawasi dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhaimin melanjutkan, seiring dengan rampungnya MoU akhir April ini, pengiriman TKI bidang domsetik ke Malaysia akan dilakukan lagi, namun dengan sejumlah ketentuan baru. Ketentuan tersebut antara lain, pemberlakuan gaji minimal 650 ringgit atau Rp 1,9 juta/bulan, libur sehari dalam seminggu dan paspor dipegang oleh TKI.
(lrn/gun)










































