"Kalau misalnya tidak ada alasan itu nekad," kata Patrialis usai mengikuti pelantikan hakim konstitusi Anwar Usman di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/4/2011).
Saat itu juga, Patrialis langsung menelepon Dirjen PAS Untung Sugiyono. Namun, Untung mengaku belum tahu karena berada di luar kota. Tak lama kemudian, ajudannya membisiki kalau Al Amin mendapat cuti kunjungan keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut politisi PAN ini, lama izin cuti keluarga sangat tergantung keperluan si napi dan jarak yang harus ditempuh. Hal itu dibenarkan oleh peraturan perundang-perundangan.
"Jadi nanti saya akan cek dan ricek lagi. Kalau itu memenuhi prosedur, aman. Kalau itu tidak memenuhi prosedur ya sudah lah jangan bikin masalah lagi," tegasnya.
Jika ditemukan ada pelanggaran, Patrialis menjamin akan ada sanksi. Termasuk bagi kalapas dan napi yang keluar tahanan.
Sebelumnya, mantan anggota DPR Komisi IV itu divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selain itu, ia juga dimintai pengembalian uang sebesar Rp 2,3 miliar. Di tingkat kasasi, MA menjatuhkan hukuman yang sama untuk Al Amin di tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, yakni delapan tahun penjara.
"Kalau ditolak berarti mengembalikan kepada putusan sebelumnya," jelas Artidjo.
Al Amin terbukti bersalah melakukan tindakย pidana korupsi dalam proyek alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-api di Sumsel. Ia juga bersalah menerima uang dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Bintan. Terakhir, Al Amin juga diketahui menerima uang dalam proyek pengadaan GPS di Departemen Kehutanan.
(mad/ndr)











































