Kepala Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Resere Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Arismunandar mengatakan, dengan keluarnya hasil penelitian tanda tangan di slip penarikan yang dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik, dugaan unsur pemalsuan, gugur.
"Forensik menyatakan jika tanda tangan itu identik dengan tanda tangan Hallak yang asli, sehingga unsur pidana pemalsuannya tidak terbukti," jelas Aris saat dihubungi detikcom, Rabu (6/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kita masih menyelidiki, apakah uang itu sama Lusi diserahkan ke Hallak atau tidak," kata Aris lagi.
Hal yang sama diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar. Menurutnya, penyidik kini tengah mencari tahu ada tidaknya penggelapan dana nasabah Bank Victoria Cabang Muara Karang itu.
"Yang jelas, apakah hak pelapor ini, betulkah dikembalikan kepada pelapor atau dia salah gunakan. Kalau dia salah gunakan, berapa yang dia gunakan," jelas Baharudin.
Namun, keterangan berbeda dari Hallak yang menyampaikan bahwa saat penarikan itu, dia berada di Melbourne, Australia. Terkait hal itu, Baharudin mengatakan, penyidik akan menyelidiki hal itu.
"Ya makanya kita harus membuktikan itu. Itu bisa saja dia (Hallak) tinggalkan (slipnya) lalu dia pergi," katanya.
Baharudin menjelaskan, korban sudah pernah hidup bersama dengan tersangka kurang lebih 1 tahun. Hal itu yang membuat tersangka mempercayakan Lusi dalam transaksi rekening Hallak.
"Ini yang membuat dia percayakan slip itu. Bisa saja setelah dia (Hallak) tanda tangan, slip itu ditinggalkan ke dia (Lusi)," tutupnya.
Sebelumnya, Hallak melaporkan Lusi Oei ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pembobolan nasabah miliknya. Hallak menuding Lusi telah memalsukan tanda tangan Hallak untuk melakukan transaksi perbankan di rekeningnya.
(mei/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini