"Sementara ini, cooling down dulu. Tidak ada jadwal pemeriksaan dan kita belum mendapat berita dari penyidik," kata kuasa hukum Malinda, Halapancas Simanjuntak, kepada detikcom, Rabu (6/4/2011).
Halapancas juga mengaku belum mengetahui kapan Malinda akan dibawa penyidik ke kantor Citibank. "Belum ada konfirmasi. Semua kan tergantung penyidik. Kita sih ingin cepat dilimpahkan ke pengadilan," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pembobolan dana nasabah Citibank oleh Malinda Dee alias Inong Malinda telah menggegerkan masyarakat.
Malinda yang merupakan mantan Relationship Manager Citibank dengan pangkat Vice President dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Citibank telah menyampaikan rilis mengenai kasus ini. Mereka menjamin perlindungan bagi dana milik nasabahnya terkait kasus penggelapan dana miliaran itu. Citibank menegaskan semua nasabah aman dan akan diberi penggantian bagi yang dirugikan.
(aan/asy)











































