Psikolog dan Ahli Perkawinan akan Beri Penjelasan di Sidang Ba'asyir

Psikolog dan Ahli Perkawinan akan Beri Penjelasan di Sidang Ba'asyir

- detikNews
Rabu, 06 Apr 2011 08:47 WIB
Psikolog dan Ahli Perkawinan akan Beri Penjelasan di Sidang Baasyir
Jakarta - Sidang terorisme dengan terdakwa Ustad Abu Bakar Ba'asyir akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli.

Menurut daftar saksi yang diedarkan ke wartawan oleh JAT Media Centre, Rabu (6/4/2011), saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan cukup banyak dan bervariasi. Tercatat ada 5 orang saksi ahli yang akan dihadrikan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji ini.

Mereka adalah psikolog senior dari Universitas Indonesia, Sarlito Wirawan, kemudian ahli pernikahan dari Kementerian Agama, Mukhtar Ali. Lalu ada ahli balistik, Maruli Simanjutak, selanjutnya ada ahli Analisis Pola Komunikasi Seluler, Slamet Uliyandi dan terakhir ahli pidana, Choirul Huda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, belum diketahui pasti persoalan yang akan ditanyakan kepada para saksi ahli tersebut, termasuk juga kepada Ba'asyir yang merupakan pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid ini.

Baasyir ditangkap di Polres Banjar, Jawa Barat oleh Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri ketika akan kembali ke kediaman di Solo, Jawa Tengah, Agustus tahun lalu. Ba'asyir lalu ditahan keesokan harinya.

Ba'asyir didakwa dengan 7 pasal berlapis, Baasyir dijerat dengan dakwaan primer pasal 14 juncto pasal 9 UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Subsider 14 juncto pasal 7, lebih subsider 14 jo pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jo pasal 9, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a. Berdasarkan dakwaan tersebut, ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada Ba'asyir adalah pidana mati atau seumur hidup.

(Ari/nvc)


Berita Terkait