Karena itu, LBH Asosiasi Perempun Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) mewacanakan pembentukan pengadilan khusus KDRT yaitu pengadilan keluarga/ familiy court.
"Sebagai upaya access to justice dibutuhkan suatu konsep proses pencarian keadilan yang mudah diakses bagi perempuan korban. Yaitu peradilan yang menggabungkan proses pidana (KDRT) dan perdata (perceraian) dalam satu atap," kata peneliti LBH APIK Abdul Hamim Jauzie saat berbincang dengan detikcom, Rabu pagi, (6/4/2011).
Dibanyak negara seperti Australia terdapat pengadilan keluarga (family court) yang sudah terbentuk sejak 1975. Filipina sejak 1997. Maroko sejak 2004 dan Venezuela sejak 2007. Dasar pembentukan pengadilan keluarga sangat beragam. Seperti pengadilan keluarga Australia dan Maroko dibentuk dengan UU Hukum Keluarga, Filipina dibentuk dengan UU khusus pengadilan keluarga dan Venezuela yang dibentuk dengan UU Hak-hak Perempuan untuk Bebas dari Kekerasan.
"Kewenangan pengadilan keluarga di berbagai negara tersebut antara lain mengadili kasus KDRT dan perceraian," tandas Hamim.
Lebih lanjut Hamim menjelaskan, untuk Indonesia pembentukan pengadilan keluarga dimungkinkan dengan pembuatan “sistim kamar” di pengadilan. UU Peradilan Umum dan UU Peradilan Agama menyebutkan dilingkungan kedua peradilan dimungkinkan membentuk suatu pengadilan khusus dengan sistem kamar. Sistim kamar pengadilan keluarga nantinya berada di lingkungan peradilan umum seperti peradilan niaga/ peradilan hubungan industrial.
Namun bisa juga pembentukan di lingkungan peradilan agama yang kemudian diberikan perluasan kewenangannya, yakni mengadili tindak pidana keluarga (seperti KDRT).
" Sehingga baik di Pengadilan Umum maupun di Pengadilan Agama, tindak pidana KDRT dan perceraian (perdata) bisa diadili secara berbarengan dalam satu atap. Sebagai dasar pembentukannya tetap diperlukan UU tentang pengadilan keluarga," cetus Hamim.
(asp/van)











































