"Kalau diperlukan kami akan mengundang Malinda Dee, itu kalau benar-benar diperlukan," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR, Achsanul Qosasi kepada detikcom, Rabu (6/4/2011).
Komisi XI DPR memang tengah serius memperbaiki pelayanan bank terhadap nasabah. Komisi XI pun mendesak BI melakukan pembenahan menyeluruh menyangkut hal ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun untuk saat ini kami belum melihat keperluannya," ujar Achsanul mengungkap hasil rapat semalam.
Seperti diketahui, kasus pembobolan dana nasabah Citibank oleh Malinda Dee alias Inong Malinda telah menggegerkan masyarakat.
Malinda yang merupakan mantan Relation Manager dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Citibank telah menyampaikan rilis mengenai kasus ini. Mereka menjamin perlindungan bagi dana milik nasabahnya terkait kasus penggelapan dana miliaran itu. Citibank menegaskan semua nasabah aman dan akan diberi penggantian bagi yang dirugikan.
(van/nvc)











































