"Alasan khusus tidak ada, untuk penyegaran jabatan. Tenaga pak Ferry juga diperlukan di sini," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad saat dihubungi detikcom, Rabu (6/4/2011).
Dikatakan Noor, Ferry telah menjabat sebagai Direktur Penuntutan KPK selama 4 tahun terakhir. Dimungkinkan adanya kejenuhan dalam bekerja. Dengan dimutasi ke jabatan yang baru, diharapkan Ferry menjadi lebih fresh dan bisa memberikan kontribusi yang lebih maksimal bagi Kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Noor menambahkan, mutasi ini merupakan kebijakan institusi Kejaksaan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-049/A/JA/03/2011 tanggal 30 Maret 2011.
Dalam lampiran Surat Keputusan Jaksa Agung tersebut, nama Ferry tercatat bersama dengan 25 pejabat eselon II lainnya yang dimutasi. Tercatat jabatan lama Ferry yakni sebagai jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), sedangkan jabatan barunya adalah Kepala Biro Perencanaan pada Jambin.
Meskipun sudah ada Surat Keputusan Jaksa Agung, namun Ferry baru resmi menempati jabatan barunya setelah dilakukan pelantikan. Namun, Noor mengaku belum mengetahui pasti jadwal pelantikan tersebut.
(nvc/van)