"Kita tidak boleh melemahkan KPK karena Indonesia ini membutuhkan KPK yang kuat untuk mencapai bebas korupsi," ujar Pram kepada detikcom, Rabu (6/4/2011).
Pram menuturkan, prinsipnya DPR mendukung penguatan KPK. Namun harus ada klausul fungsi kontrol publik terhadap KPK, untuk memastikan KPK bebas dari pengaruh kekuasaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga diharapkan makin tajam mengusut kasus korupsi. Jangan hanya memilih kasus kecil saja, namun juga mengejar kasus korupsi besar yang merugikan negara.
"Selama ini orang banyak kecewa karena KPK yang tebang pilih. Jadi KPK ini kuat tapi tidak boleh diskriminatif," harapnya.
Sebelumnya diberitakan Setneg menarik kembali draf RUU Tipikor yang hendak diserahkan Kemenkum HAM ke DPR. Santer beredar di kalangan DPR penarikan tersebut karena keluhan masyarakat seputar klausul yang melemahkan fungsi KPK dalam UU Tipikor.
(van/nvc)











































