"Ini harus. Sebab masih banyak rakyat yang selama ini belum mendapat jaminan sosial. Jumlahnya puluhan juta," kata Rieke dalam diskusi 'Badan Penyelenggara Jaminan Sosial' di Kafe Domus, Jl Veteran I, Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2011).
RUU BPJS adalah realisasi dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang sudah disahkan pada tahun 2004. Namun karena pemerintah kurang proaktif, RUU ini mangkrak di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mana formulirnya, kalau ada formulirnya sekarang saya tandatangan. Kalau sudah, biar saya bawa, besok 17 anggota DPR sudah tandatangan," ucap Akbar disambut tepuk tangan peserta diskusi.
Dengan pembentukan badan tersebut, nantinya Askes, Jamsostek, Asabri dan Taspen menjadi lembaga nirlaba yang tidak profit oriented. Sekarang, imbuh Rieke, status keempat perusahaan penjamin tersebut seperti perusahaan umum yang mencari keuntungan bisnis.
"Dengan UU Badan Jaminan Sosial, keempat itu tidak boleh profit oriented. Tetapi berorietasi nirlaba, wali amanah dengan basis pembiayaan iuran negara, pemberi kerja, pekerja atu buruh maupun rakyat yang mampu," tandas Rieke.
(Ari/van)











































