"Citibank masih menggunakan cara barbarian. Masa nagih hutang dengan cara melakukan pembunuhan di kantornya sendiri, ini sangat memalukan," ujar anggota Komisi XI DPR dari Golkar, Melchias Marcus Mekeng, saat RDP di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2011) malam.
Menurut politisi Golkar ini Bank Indonesia (BI) harus memberikan sanksi yang tegas kepada Citibank. Melchias mengusulkan agar Citibank diberi sanksi dilarang beroperasi selama setahun di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi XI, Emir Moeis. Politisi PDIP ini sudah banyak mengetahui praktek penggunaan Debt Collector yang dilakukan oleh Citibank.
"Sejak tahun 90-an sudah banyak keluhan dari masyarakat. Mereka nagih dengan kekerasan, bahkan saat ada tamu nagih dengan kasar," terang Moeis di sela-sela RDP.
Aksi pengembalian kartu kredit Citibank yang dilakukan sebagai bentuk protes juga dilakukan beberapa anggota Komisi XI. Masyarakat yang memiliki keluhan yang sama diharapkan bisa mencontohnya.
"Saya tidak mau menjadi provokasi dengan meminta semua nasabah mengembalikan kartu kreditnya. Tapi tadi waktu saya mengembalikan kartu kredit, ini adalah contoh untuk masyarakat," terang Anggota Komisi XI lainnya, Sadar Subagyo.
(her/van)











































