"Hukuman mati tetap ada. Korupsi bila negara dalam kondisi bencana atau krisis bisa diancam hukuman mati," ujar Menkum HAM Patrialis Akbar sebelum pembahasan RUU Mata Uang antara Komisi XI DPR dengan Kemenkum HAM dan Kemenkeu di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2011).
Menurut Patrialis, meskipun Indonesia telah meratifikasi United Nation Convention Against Corruption (UNAC), namun pemberian hukuman mati tetap bisa diterapkan. Hal karena kondisi di Indonesia memungkinkan untuk itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jajaran Kemenkum HAM sendiri tidak ingin gegabah dalam menyusun RUU Tipikor ini. Hal ini dikarenakan definisi korupsi akan diperluas dalam RUU Tipikor.
"Misalnya orang salah melaporkan harta kekayaan dianggap korupsi. Birokrat melakukan kerjaan tanpa tender bisa tidak dianggap korupsi. Bahkan tidak merugikan keuangan negara juga korupsi."
Politisi PAN ini optimistis dalam tahun ini, RUU Tipikor akan segera diserahkan ke DPR.
"Sedang kita dalami supaya lebih sempurna, jadi ketika masuk sini (DPR) biar lebih mantab. Tahun ini akan kita serahkan ke DPR," imbuhnya.
(her/anw)











































