"Ketentuan dalam pasal 125 Hukum Acara Perdata tidak ditegakkan di pengadilan ini. Hal itu malah dikesampingkan, ini pelanggaran berat, kita akan protes ke KY besok," ujar Kuasa Hukum Penggugat, Habiburokhman, di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Selasa (5/4/2011).
Menurut dia, setelah 2 kali diberi kesempatan, namun kuasa hukum gubernur tidak menampakan batang hidungnya. Sesuai aturan yang berlaku seharusnya majelis hakim harus menetapkan verstek atau keputusan terhadap pengajuan gugatan itu apakah diterima atau tidak untuk disidangkan.
"Apakah karena tergugat itu adalah Gubernur DKI Jakarta? Ini sudah bulan ketiga, sesibuk apasih gubernur sampai dia tidak bisa menunjuk kuasa. Dalam melaksanakan hukum, Majelis Hakim harusnya tegas," kata Habib.
Pelaporan ditujukan kepada majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Enid Hasanuddin, dua hakim anggota, Supardja dan Sapawi untuk yang keempag kali menunda sidang gugatan. Seperti diketahui, dalam gugatannya, pihak penggugat memerintahkan tergugat untuk menghentikan Pergub No 88 tahun 2010 tersebut.
"Dasar gugatannya karena Pergub ini jelas melanggar hak asasi manusia, khususnya para perokok etis atau perokok yang merokok di tempat yang tidak mengganggu warga lainnya," terangnya.
Pergub DKI Jakarta Nomer 88 tahun 2010 digugat ke PN Jakarta Pusat karena dinilai peraturan itu melanggar hak asasi manusia yaitu perokok etis yang dinilai tidak menganggu orang lain. Selain itu menurut Habib, aturan itu juga telah membuat para pengelola gedung kesulitan menyediakan tempat bagi perokok etis.
(asp/anw)











































