Dari rilis yang dibagikan Humas Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2011) disebutkan penindakan dilakukan terhadap pemotor, angkutan umum dan angkutan pribadi.Β Β
Dari 5.950 penindakan, ada 3.323 di antaranya adalah penindakan terhadap pemotor.
"Penindakan terhadap pemotor 3.323," tulis Polda Metro Jaya dalam rilis itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, juga melewati marka garis stop 170 kali, plat nomor tidak sesuai surat-surat 136 kasus, dan lain-lain 1.428 kasus.
Selain terhadap pemotor, penindakan juga dilakukan kepada angkutan umum yang melakukan pelanggaran. Ada 1.062 penindakan terhadap angkutan umum.
Pelanggaran yang dilakukan angkutan umum yakni menurunkan dan menaikkan penumpang tidak pada tempatnya 1.062 kasus, melanggar rambu pelarangan parkir 183 kasus, pelanggaran rambu larangan berhenti 228 kasus, dan pelanggaran marka garis stop 42 kasus.
Ada juga masuk busway 35 kasus, menerobos traffic light 26 kasus, dan pelanggaran kendaraan plat hitam dipungut biaya 16 kasus, tidak dilengkapi surat-surat 102 kasus, dan lain-lain 98 kasus.
Untuk pengendara pribadi, jumlah penindakan sebanyak 548 kasus. Antara lain, plat nomor tidak sesuai 14 kasus, pelanggaran traffic light 17 kasus, pelanggaran larangan parkir 153 kasus, tanpa sabuk pengaman saat berkendara 100 kasus, pelanggaran garis marka stop 19 kasus, penempelan simbol atau logo pada plat 1 kasus, menerobos busway 41 kasus, dan lain-lain 203 kasus.
Selama operasi pada 4 April 2011, ada 19 kecelakaan lalu lintas di wilayah Jakarta. 1 Orang meninggal dunia, 5 orang luka berat, dan 18 orang luka ringan. Semua kecelakaan ini melibatkan sepeda motor 20 unit, angkutan umum 2 unit, kendaraaan pribadi 1 unit, angkutan barang 1 unit, dan pejalan kaki 3 orang.
(gun/nwk)











































