"Politik transaksional merajalela. Di koalisi pun juga begitu, akhirnya yang muncul adalah pejabat publik yang tidak kompeten," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md.
Hal tersebut ia sampaikan dalam kuliah umumnya yang bertajuk 'Konstitusi dan Demokrasi' di Kampus UIN Syarif Hidayatullah,Ciputat Tangerang, Selasa (5/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contohnya ya Revisi UU Tipikor kemarin yang menyatakan korupsi Rp 25 juta tak perlu di hukum," kata Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara UII Yogyakarta ini.
Demokrasi saat ini, lanjut Mahfud, memang paradoks. Di satu sisi ada yang menyatakan kebablasan seperti yang ia contohkan di atas, di sisi lain, demokrasi dinilai maju. Menyebut contoh, partai politik kini bebas didirikan.
"Pers pun sekarang bebas mau menulis berita apa saja. Dulu memuat berita keluarga cendana bisa dibredel," imbuh pria asal Madura ini.
(adi/ndr)










































