"Karena itu kita mengkonsolidir lagi pengacara-pengacara kita pengulangan ini indikasi akan mengaburkan keadaan," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/4/2011).
Menurut Muhaimin, majikan Sumiati belum bebas karena proses peradilan diulang dari nol. "Diulang dari pengadilan nol lalu tersangka memberikan uang jaminan di luar penjara," imbuhnya.
Pada akhir Januari lalu, pengadilan di Madinah telah menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada majikan Sumiati karena terbukti menusuk, memukul dan membakar pembantu berusia 23 tahun itu. Namun, pengadilan banding Makkah memutuskan mengulang peradilan sebab ada tahapan hukum yang dilampaui dan karenanya vonis tiga tahun penjara dinilai cacat hukum.
(mad/ndr)











































