Palembang -
Walikota Palembang Eddy Santana Putra bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi dana CSR PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) dengan terdakwa Hatta Wazol dan Azharudin. Eddy mengatakan bantuan yang diberikan PT Pusri dalam bentuk fisik dan pihak yang mengelolanya adalah pihak PT Pusri.
"Pemerintah Palembang menerima bantuan fisik dari PT Pusri," kata Eddy Santana Putra, kepada majelis hakim Binsar di Pengadilan Negeri Palembang, Jalan Kapten A Rivai, Palembang, Selasa (5/4/2011).
Eddy mengatakan, penjelasannya itu berdasarkan surat perjanjian antara PT Pusri dengan Pemerintah Palembang tentang bantuan terhadap 14 gedung sekolah dasar (SD) di Palembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun keterangan Eddy bertentangan dengan dakwaan Hatta Wazol, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Palembang, bahwa PT Pusri menyerahkan bantuan berupa dana ke Disdikpora Kota Palembang melalui Hatta Wazol. Dalam proyek pembangunan itu dibentuk tim PT Pusri Peduli Pendidikan, yang merupakan bentukan PT Pusri dengan Dinas Pendidikan dan Olahraga Palembang.
Kemudian berdasarkan keterangan saksi, tim ini membuat rekening dengan nama Sontang Silaban dari PT Pusri. Jumlah dana yang masuk sekitar Rp 3,2 miliar dan dana itu hanya dapat dicairkan oleh Sontang Silaban dan Hatta Wazol.
(tw/nik)