"Kita berniat mengembalikan dana nasabah tapi manajemen Citibank memilih jalur hukum. Kalau bisa dikembalikan setidaknya hukuman Ibu bisa diperingan," kata kata pengacara Malinda, Halapancas Simanjuntak, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2011).
Namun Halapancas mengaku belum mengetahui jumlah uang yang harus diganti Malinda kepada nasabah bank tersebut. Ia juga menolak memberi informasi asal uang yang akan digunakan Malinda untuk mengganti dana nasabah Citibank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halapancas mengaku tidak mengetahui apakah ada anggota Polri yang menjadi nasabah Malinda. Menurutnya hingga kini peyidik telah menyita dana sebesar Rp 11 miliar milik Malinda.
"Saya tidak tahu dan tidak komentar karena nasabah Ibu banyak ada 500 nasabah," katanya.
(nal/nrl)










































