Mendagri Nilai dengan KTP Nasional Kasus Umar-Icha Tak akan Terjadi

Mendagri Nilai dengan KTP Nasional Kasus Umar-Icha Tak akan Terjadi

- detikNews
Selasa, 05 Apr 2011 15:36 WIB
Jakarta - Fransiska Anastasya Octaviany alias Icha alias Rahmat Sulityo kini harus meringkuk di tahanan karena melakukan penipuan dan memalsukan KTP. Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan kasus tersebut tidak akan terjadi jika Indonesia telah menggunakan sistem KTP Nasional.

"Ya kasus pemalsuan KTP itu kan terjadi di daerah-daerah. Dengan KTP nasional kasus-kasus semacam itu tidak akan terjadi lagi," ujarnya usai menghadiri pemaparan kajian penggunaan APBD, di Kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (5/4/2011) siang.

Icha meringkuk ditahanan setelah ketahuan mengaku menjadi perempuan. Icha telah memalsukan KTP dan Kartu Keluarga untuk menikah dengan Umar, seorang pekerja pabrik yang tinggal di Jatiasih, Bekasi.

Umar dan 'Icha' Rahmat menikah resmi di KUA. Umar baru menyadari istrinya ternyata laki-laki setelah pernikahan keduanya berjalan enam bulan. Umar yang merasa tertipu lalu melaporkan istrinya ke Polsek Jatiasih.

Kemendagri sendiri saat ini tengan memiliki proyek besar dalam membuat KTP Nasional yang di dalamnya terdapat, Nomer Induk Kependudukan (NIK) dan e-KTP. Program ini sebagai tindaklanjut dari UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010 tentang Perubahan Perpres Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip (e-KTP).

(fjp/ndr)


Berita Terkait