"Sudah bebas. Ditangguhkan penahanan oleh penuntut umum bukan polisi," kata pengacara DS dari PBHI, Supriyadi Sebayang saat dihubungi detikcom, Selasa (5/4/2011).
Menurut Supriyadi, perkara DS sudah dilimpahkan ke Kejaksaan hari ini . Berkasnya pun sudah tahap dua yakni penyerahkan seluruh berkas dan tersangkanya ke Kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deli hingga kini sudah berada di kantor PBHI. DS ditemani oleh bapaknya. Sementara itu Kapolsek Johar Baru Kompol Suyatno mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan seluruh berkas dan tersangka kepada Kejaksaan.
"Tadi sudah di Kejaksaan," ujar Suyatno singkat.
Sebelumnya pengacara DS, Hendra mengatakan 3 siswa SMP Al Jihad, Johar Baru ditangkap atas tuduhan mencuri kartu perdana senilai Rp 10 ribu. Setelah dilakukan pemeriksaan, dua dari 3 siswa yakni ML dan RW dibebaskan. Sedangkan DS tidak dibebaskan dan malah ditahan di Rutan Pondok Bambu.
DS pun dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. DS diancam maksimal 7 tahun penjara.
(gus/fay)











































