"Itu hanya kenakalan anak-anak di lapangan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (5/4/2011).
Anton mengatakan, tidak ada masalah jika ada seorang polisi bernyanyi dan berjoget di luar tugas dinas. Namun saat bertugas dengan mengenakan seragam tentu ada aturan berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anton, tetap akan ada sanksi terhadap Briptu Norman. Sanksi bisa berupa lisan dan tulisan.
"Karena itu di penjagaan. Dia sudah dimintai keterangan, sudah diperiksa," ujarnya.
Karena itu, lanjut Anton, Mabes Polri akan membuat suatu aturan yang tegas saat berdinas. Aturan ini dibuat untuk menjaga kode etik Polri.
"Ya memang anggota kita banyak yang belum faham etika disiplin," ungkapnya.
(gus/fay)











































