Mendagri: Tak Ada Alasan Menonaktifkan Puteh

Mendagri: Tak Ada Alasan Menonaktifkan Puteh

- detikNews
Senin, 07 Jun 2004 21:36 WIB
Banda Aceh - Mendagri Hari Sabarno menegaskan tidak ada alasan menonaktifkan Gubernur NAD terkait dengan pemeriksaan Abdullah Puteh sebagai saksi oleh Mabes Polri dan KPK dalam kasus dugaan korupsi pembelian mesin listrik sebesar Rp 30 miliar dan pembelian helikopter. Saat ini, Puteh menjabat sebagai Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD)."Untuk menonaktifkan seorang kepala daerah yang terbukti salah dan telah ditetapkan pengadilan ada mekanismenya dan aturan yang jelas. Apalagi, saat ini belum ada keputusan apakah gubernur bersalah atau tidak," ujar Mendagri kepada wartawan di Gedung Serba Guna Kantor Gubernur Aceh, Senin (7/6/2004).Dikatakan Hari, tidak ada alasan untuk menonaktifkan seorang kepala daerah yang belum berstatus sebagai terdakwa. Bahkan, apabila sudah berstatus terdakwa harus tetap diproses oleh DPRD. Ketika ditanya apakah tidak akan mempengaruhi kepercayaan rakyat, Hari justru balik bertanya kepercayaan itu diberikan kepada siapa. "Apakah pada pelaksanaan operasi terpadu atau kepada individu seseorang itu yang harus dibedakan? Yang terpenting, rakyat jangan terfokus pada seorang kepada daerah. Apalagi pada masa darurat sipil ini, pusat telah menetapkan 18 orang untuk mensukseskan pelaksanaan operasi terpadu di Aceh," katanya.Sementara, Kapolri Jendral Pol Da'i Bachtiar mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat NAD terkait dengan dugaan korupsi tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku. "Semua hasil pemeriksaan akan dijadikan masukan untuk kepentingan proses pemeriksaan selanjutnya," tegasnya. Da'i menambahkan, pihaknya tidak mendapat tekanan dari manapun dalam melakukan pemeriksaan terhadap Puteh. "Semua dapat dilakukan sesuai dengan aturan, tak ada hambatan," kata Da'i. (rif/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads