"162 Orang ini berasal dari PRT sendiri, juga dari majikan hingga dosen. Kami menilai negara telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum," kata kuasa hukum penggugat, Pratiwi Febri usai mendaftar di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (5/4/2011).
Mereka mengaku mewakili 16 juta warga negara yang berprofesi sebagai pekerja di sektor rumah tangga seperti tukang kebun, tukang masak hingga sopir pribadi. "Padahal mereka mempunyai hak asasi yang harus dipenuhi oleh negara tanpa diskriminasi," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka menilai akibat tidak adanya payung hukum, PRT rentan terhadap kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan sosial. PRT bekerja dalam situasi hidup dan kerja yang tidak layak atau situasi perbudakan. Akibat tidak adanya UU PRT, upah sangat rendah, upah dipotong semau majikan, tidak ada jam kerja dan ketergantungan terhadap majikan.
"Kami menuntut Presiden, Wapres, Menlu, Menkum Ham, Menakertrans, BNP2TKI dan DPR supaya membuat UU PRT. Mereka yang bertanggung jawab dalam membuat UU ini," kata pengacara lain, Resta dari LBH Jakarta.
(asp/anw)











































