162 Orang Gugat Pemerintah di Pengadilan Terkait PRT

162 Orang Gugat Pemerintah di Pengadilan Terkait PRT

- detikNews
Selasa, 05 Apr 2011 12:59 WIB
162 Orang Gugat Pemerintah di Pengadilan Terkait PRT
Jakarta - 162 Warga negara dari berbagai profesi akhirnya menggugat pemerintah yang dinilai lalai tidak membuat UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Akibatnya, ribuan PRT, baik yang di dalam dan luar negeri terlantar akibat kelalaian pemerintah.

"162 Orang ini berasal dari PRT sendiri, juga dari majikan hingga dosen. Kami menilai negara telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum," kata kuasa hukum penggugat, Pratiwi Febri usai mendaftar di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (5/4/2011).

Mereka mengaku mewakili 16 juta warga negara yang berprofesi sebagai pekerja di sektor rumah tangga seperti tukang kebun, tukang masak hingga sopir pribadi. "Padahal mereka mempunyai hak asasi yang harus dipenuhi oleh negara tanpa diskriminasi," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

162 Orang ini diwakili oleh 5 pengacara dan diantar 8 aktivis pembela PRT ke PN Jakpus. Mengenakan kain serbet di kepala, mereka mandaftar gugatan ke panitera dengan memanggul 3 buah kardus besar yang berisi surat kuasa dari 162 orang tersebut.

Mereka menilai akibat tidak adanya payung hukum, PRT rentan terhadap kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan sosial. PRT bekerja dalam situasi hidup dan kerja yang tidak layak atau situasi perbudakan. Akibat tidak adanya UU PRT, upah sangat rendah, upah dipotong semau majikan, tidak ada jam kerja dan ketergantungan terhadap majikan.

"Kami menuntut Presiden, Wapres, Menlu, Menkum Ham, Menakertrans, BNP2TKI dan DPR supaya membuat UU PRT. Mereka yang bertanggung jawab dalam membuat UU ini," kata pengacara lain, Resta dari LBH Jakarta.


(asp/anw)


Berita Terkait