Informasi yang didapat detikcom, pada pasal 54 ayat 1 huruf a yang tercantum dalam bahan Timus 24 Maret 2011 berbunyi: "Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, investor, keluarga karena perkawinan campuran, dan lanjut usia."
Lalu diputuskan oleh Timus untuk dilakukan perubahan, dengan memindahkan anak kalimat dalam huruf a yang berbunyi: "keluarga karena perkawinan campuran," menjadi huruf b.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga seharusnya tertulis pasal 54 ayat 1: Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:
a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai rohaniawan, pekerja,
investor, dan lanjut usia;
b. Keluarga karena perkawinan campuran;
c. Anak dari perkawinan campuran;
d. Suami, istri dan/atau anak dari orang asing pemegang izin tinggal tetap; orang asing bekas subyek kewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
Namun pada RUU Keimigrasian final tanggal 31 Maret 2011 tertulis:
Pasal 54 ayat 1: Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:
a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai rohaniawan, pekerja,
investor, dan lanjut usia;
b. Orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia;
c. Suami, istri dan/atau anak dari orang asing pemegang Izin Tinggal Tetap;
d. Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; dan orang asing eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
Dengan rumusan tersebut, posisi anak dari perkawinan campuran yang karena
usianya lebih dari 18 tahun pada saat UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
diberlakukan belum sempat mendapat kewarganegaraan ganda atau pun kewarganegaraan Indonesia (karena mengikuti kewarganegaraan ayahnya yang WNA, merupakan subyek UU No 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan) menjadi sangat tidak jelas.
Karena itu, anggota Panja Komisi III DPR dari PDIP Eva Sundari menyurati Menkum HAM pada 4 April 2011. Politisi PDIP ini meminta kepada Menkum HAM agar pasal 54 ayat 1 huruf b dan/atau huruf d dirumuskan kembali. Hal ini guna memastikan agar anak dewasa WNA dari perkawinan campuran tersebut di atas termasuk di dalam kategori orang asing yang bisa mendapatkan izin tinggal tetap alias ITAP.
Selain itu, pasal 62 ayat 2 huruf g tentang 'putusnya hubungan perkawinan campuran
karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan', yang dalam pembahasan
Panja 22 Maret 2011 sudah diputuskan untuk dihapus, dimasukkan lagi pada hasil Timus 29 Maret 2011. Walaupun hal ini tidak dibahas pada rapat Timus pada tanggal
tersebut.
Kemudian pada Raker 31 Maret 2011, atas usulan Eva Sundari dengan disetujui Menkum HAM dan Tim Panja Komisi III DPR bahwa ketentuan tersebut diubah menjadi 'putus hubungan perkawinan orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan, kecuali perkawinan yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih'.
Dengan tambahan tersebut, dinilai potensi penyalahgunaan perkawinan sebagai alasan untuk mendapat ITAP dapat dicegah, mengingat 10 tahun adalah waktu yang cukup lama. Namun ternyata pada draf final yang dirangkum sesudah raker selesai, kata-kata 'kecuali perkawinan yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih', tidak muncul pada pasal tersebut.
Dengan kehilangan kata-kata tersebut serta tambahan ayat di pasal berikutnya, yaitu
pasal 63 ayat 5 yang mewajibkan duda/janda dari perkawinan campuran yang
putus memiliki 'penjamin', apabila perkawinan mereka sudah lebih dari 10 tahun,
HAM orang asing tersebut serta keluarganya sangat dirugikan. Mengingat lamanya
mereka menetap di Indonesia, keterikatan dengan anak yang juga tentunya
sudah terjadi ikatan emosional dengan Indonesia dan sulitnya mencari orang yang
sanggup 'menjamin' keberadaannya.
Menurut Eva Sundari, dengan berubahnya bunyi pasal-pasal tersebut, berarti keputusan yang sudah ditetapkan pada rapat Timus-Panja 29 Maret 2011 maupun raker 31 Maret 2011 tidak dituangkan dalam draf final RUU. "Sedangkan keputusan tersebut sudah disahkan dan diketok palu," katanya.
Eva meminta agar bunyi pasal-pasal tersebut dikembalikan sesuai dengan hasil rapat. Hal ini agar apa yang sudah diputuskan dapat benar-benar direalisasikan serta dapat memenuhi aspirasi HAM keluarga perkawinan campuran.
"Perlu menjadi perhatian bahwa rapat tersebut sudah diputuskan untuk terbuka
sehingga masyarakat dan pers sudah mencatat atau merekamnya," ucap Eva.
(vit/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini