Pembobol BRI Senen Dituntut 20 Tahun Penjara
Senin, 07 Jun 2004 18:12 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Cabang BRI Segitiga Senen, Jakarta Pusat Deden Gumilar dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) 20 tahun penjara. Menurut JPU, Deden telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 236 miliar lebih. Sidang tuntutan kasus pembobolan BRI ini digelar di PN Jakarta Pusat, Senin (7/6/2004) dengan dipimpin oleh hakim ketua Soeripto. Dalam sidang ini, terdakwa Deden didampingi pengacaranya, Ferry Juan. Pada kesempatan itu, JPU Tatang Sutarna dan Abdul Aziz menuntut Deden dengan hukuman 20 tahun penjara. Menurut JPU, Deden telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. JPU juga menuntut terdakwa Deden Gumilar membayar denda Rp1 miliar, subsidair lima bulan kurungan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp30 miliar subsidair tiga tahun penjara.Dalam kasus ini, menurut JPU, Deden sebagai kepala cabang BRI telah bertindak yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap BRI, yang merupakan bank pemerintah. Atas hal ini, JPU menilai terdakwa layak dihukum 20 tahun penjara. Atas tuntutan ini, Deden menilai tuntutan itu terlalu berat. Dia menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada kuasa hukumnya. Sidang dilanjutkan pada Senin (14/6/2004) dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.
(asy/)











































