Draf Revisi UU Tipikor Harus Fokus Pada Aliran Dana Korupsi

Draf Revisi UU Tipikor Harus Fokus Pada Aliran Dana Korupsi

- detikNews
Selasa, 05 Apr 2011 07:54 WIB
Draf Revisi UU Tipikor Harus Fokus Pada Aliran Dana Korupsi
Jakarta - Draf Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah ditarik dari Sekretariat Negara (Setneg) oleh Kemenkum HAM untuk kaji lebih dalam lagi. Diharapkan, revisi ini nantinya dapat menekankan pada proses aliran dana korupsi dan tidak terjebak pada pelaku kejahatannya saja.

"Kalau selama ini fokusnya pada follow the crime maka saat ini harus fokus pada follow the money," ujar Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan (Mappi), Hasril Hertanto saat berbincang dengan detikcom, Selasa (4/4/2011).

Menurut Hasril, penekanan pada follow the money nantinya tidak akan bisa dilepaskan dengan kasus money laundring, sehingga tidak hanya menitikberatkan pada pelaku secara fisik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penekanannya pada harta kekayaannya, Salah satu pasal yang harus termuat adalah penyitaan aset. Saya kira kita bisa lakukan perampasan aset," kata Hasril.

Penyitaan aset tersebut bertujuan untuk memberikan pencerahan kepada pelaku dan orang-orang yang hendak melakukan kejahatan korupsi. Karena dengan begitu, akan terjadi proses pemiskinan sehingga pelaku tidak dapat lagi berbuat kejahatan setelah bebas dari penjara.

"Pelaku harus membuktikan semua harta kekayaanya tidak terkait hasil kejahatan," jelasnya.

Selain itu, menanggapi hukuman mati bagi pelaku korupsi, Hasril cenderung memilih pasal tersebut untuk dihilangkan, dengan alasan jika di hukum mati, pelaku tidak bisa mengembalikan aset-aset yang telah dicurinya yang berada di luar negeri semisal di Eropa. "Penindakannya dengan memberikan denda yang besar," terangnya.

(fiq/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini