Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar saat dikonfirmasi, membenarkan hal itu. "Ya," jawan Baharudin singkat melalui pesan yang diterima detikcom, Senin (4/4/2011).
Sementara itu, Kepala Satuan Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heriyawan juga membenarkan informasi pemanggilan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Herry, Nusryam atau biasa dipanggil Ancang, akan dimintai keterangan status sebagai saksi. "Masih saksi," katanya.
Herry melanjutkan, pihaknya telah memintai keterangan dari 13 saksi dalam peristiwa pengrusakan mobil milik Andi Darussalam di kantor KONI, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Dari hasil pemeriksaan, penyidikan mengarah kepada Ancang.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yakni Abraham Tulehe dan Domitius.
(mei/mok)











































