Diduga Menipu, Anggota DPRD Bengkulu Dipolisikan Pengusaha Bengkel

Diduga Menipu, Anggota DPRD Bengkulu Dipolisikan Pengusaha Bengkel

- detikNews
Senin, 04 Apr 2011 20:50 WIB
Jakarta - Pengusaha bengkel di Kampung Sawah RT 003/003 Kelurahan Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor bernama Jamuli (41) melaporkan seorang anggota DPRD Benkulu berinisial D ke Polda Metro Jaya. D diduga telah menipu Jamuli hingga kehilangan rukonya senilai Rp 500 juta.

"Dia meminjam sertifikat ruko saya untuk diagunkan, janji 4 bulan mau dikembalikan uangnya, tapi sampai sekarang dia nggak kembalikan uang saya," kata Jamuli kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/4/2011).

Jamuli menceritakan kasus itu bermula ketika D dan kakak ipar Jamuli berinisial Y mendatangi rumahnya di Taman Kenari Nusantara Cluster Sanur Jl Sanur II No 1, Cikeas, Bogor pada 2009 silam. Saat itu, Y menjembatani keperluan D kepada Jamuli.

"Waktu itu, dia minjam uang Rp 500 juta ke saya, katanya untuk biaya D mencalonkan diri jadi anggota dewan di Bengkulu," katanya.

Karena tidak memiliki uang, Jamuli kemudian diminta untuk mengagunkan sertifikat rukonya. Kepada Jamuli, D berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam tempo 4 bulan.

"Dia lalu mengiming-imingi saya akan membelikan mobil Honda Jazz, anak saya dibiayai sekolahnya dan ruko saya akan digunakan usaha mebel," jelasnya.

Dengan iming-iming itu, Jamuli akhirnya tertarik, sehingga dia bersedia menjaminkan sertifikat rukonya ke pihak kedua berinisial MS. Rp 500 juta itu kemudian didapat D.

Setelah 4 bulan berlalu, D ternyata meleset dari janjinya. Berkali-kali Jamuli menagih utang kepada D, tidak juga dibayarnya.

"Sehingga akhirnya, karena pembayaran ruko menunggak, ruko saya dieksekusi pada Januari 2011 lalu," katanya.

Jamuli juga sempat mendatangi D di Bengkulu pada Maret 2010 lalu untuk menagih utang. Namun, D saat itu membayar Jamuli dengan sebuah mobil Kijang Innova warna hitam bernopol B 81xx XS.

"Ternyata sudah mati pajak kendaraannya selama 3 tahun," katanya.

Ia juga mengaku kaget ketika mendapati leasing yang menyita mobil tersebut. "Ternyata itu mobil kreditan dan sudah menunggak cicilannya selama 5 bulan," katanya.

Karena merasa tertipu, Jamuli kemudian melaporkan D dan Y ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, bernomor polisi TBL/1181/IV/2011/PMJ/Ditreskrimum, Jumat 1 April lalu, Jamuli melaporkan keduanya atas dugaan tindak pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sementara itu, Y saat dikonfirmasi mengaku tidak terlibat dalam dugaan penipuan yang dituduhkan Jamuli terhadapnya. Sedangkan D yang dihubungi melalui telepon genggamnya, tidak aktif.

"Saya nggak tahu apa-apa, saya hanya memperkenalkan dia (Jamuli) sama D," kata Y saat dihubungi wartawan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut.

"Semua masyarakat yang melapor tentu akan kita tindak lanjuti," kata Baharudin.

(mei/mok)


Berita Terkait