"Setelah kami cek pernikahan bulan September tidak ada pernikahan mereka di nomor register kami," kata Kepala KUA Jatiasih, Ahmas Sumroni saat dihubungi detikcom, Senin (4/4).
Ahmad menduga kedua pasangan tersebut menggunakan buku pernikahan palsu. Selain dari daftar pernikahan, nomor register buku pernikahan juga diduga dipalsukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umar menampik jika disebut ada pihaknya yang sengaja melakukan pemalsuan buku pernikahan pasangan tersebut.
"Setelah kami cek petugas kami tidak ada yang terlibat. Mungkin itu memang buku pernikahan yang banyak beredar di masyarakat," sanggah Ahmad.
Ahmad menambahkan, dirinya siap membantu polisi dalam pengungkapan kasus yang kini menimpa Icha alias Tyo. Hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat pemanggilan resmi dari kepolisian.
Umar dan Icha menikah sepekan sesudah Lebaran tahun 2010 lalu. Keduanya hidup serumah dengan orang tua Umar di Jatiasih, Bekasi. Setelah enam bulan berlalu baru ketahuan Icha ternyata seorang laki-laki yang bernama asli Rahmat Sulityo.
Karena dianggap menipu, Warga akhirnya melaporkan istri Umar ke Polsek Jatiasih. Sang istri yang dikenalnya melalui jejaring sosial Facebook itu kini ditahan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(ahy/mok)











































