8 Kasus Perbankan yang Ditangani Bareskrim

8 Kasus Perbankan yang Ditangani Bareskrim

- detikNews
Senin, 04 Apr 2011 19:48 WIB
Jakarta - Selama tahun 2011, Bareskrim Polri telah menangani delapan kasus perkara tindak pidana perbankan. 24 Ditetapkan sebagai tersangka, 11 di antaranya adalah pegawai bank.

Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol Arief Sulistyo mengatakan berbagai modus dilakukan dalam kejahatan perbankan. Total kerugian nasabah/bank juga mencapai miliaran rupiah.

"Nasabah harus cek ricek kembali. Jangan mudah mempercayai," kata Arief saat jumpa pers di Bareskrim, Senin (4/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 8 perkara yang saat ini ditangani Bareskrim:

- Kasus pertama yakni terkait tindak pidana perbankan BRI Tamini Square. Tersangka AM, DZH, IW, AS, TME. Modusnya, membuka rekening atas nama tersangka lainnya yang digunakan untuk menampung dana yang ditarik dari bank secara tidak sah kemudian ditransfer ke money changer. Akibat kasus ini bank dirugikan Rp 29,5 milliar.

- Kasus kedua, yakni tindak pidana pemberian kredit dengan identifikasi palsu dan jaminan fiktif pada BII. Tersangka berinisial DCB seorang account officer BII KCP Jl Pangeran Jayakarta. Kerugian bank akibat kasus ini mencapai Rp 3,6 milliar.

- Kasus ketiga, tindak pidana berupa pencairan deposito nasabah dan menarik dana nasabah tanpa izin dengan memalsukan tanda tangan slip. Tersangka berjumlah 6 yakni, RS, JAM, BUD, DS, IW, DN. Bank Mandiri dirugikan Rp 18 milliar

- Kasus keempat, tindak pidana perbankan berupa mengirimkan berita telex palsu yang isinya perintah membuka rekening pinjaman modal kerja. Tersangka berjumlah 5 orang yakni RM, Nur, SHP, US, AF. Terjadi di Bank BNI Cabang Margonda.

- Kasus kelima, tindak pidana perbankan berupa pencairan dana deposito milik nasabah tanpa izin pemiliknya. Tersangka berjumlah 5 orang yakni DAA, AH, CID, SS, DEM, sebagian besar pengurus PT BPR Pundi Artha Sejahtera. Kerugian mencapai Rp 6 milliar.

- Kasus keenam, tindak pidana perbankan dengan cara penarikan dana secara berulang-ulang dari ks Bank Danamon KCP Menara Bank Danamon tanpa izin. Tersangka berinisial RN seorang Head Teller Bank Danamon KCP Menara Bank Danamon. Kerugian mencapai Rp 1,9 milliar dan USD 110 ribu.

- Kasus ketujuh, tindak pidana perbankan dengan cara mengalihkan dan nasabah ke rekening tersangka tanpa izin. Tersangka Kepala Operasional Bank Panin cabang Metro Sunter Jakarta Utara. Total kerugian mencapai Rp 2,5 milliar.

- Kasus kedelapan, tindak pidana perbankan pembobolan Citibank mencapai Rp 17 milliar dengan tersangka Malinda alias Inong Melinda Dee. Malinda sebagai senior relationship manager Citibank cabang Landmark menarik dana nasabah tanpa izin ke rekening pribadi atau perusahaan tersangka.

(ape/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads